Sistem Informasi Pembinaan Jasa Konstruksi
dpupr@tarakankota.go.id

Sambutan

UUJK pasal 76 ayat 4 mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk menyusun peraturan daerah (perda) tentang jasa konstruksi.

UUJK bersifat umum dan mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi secara nasional. Oleh karena itu, diperlukan peraturan daerah yang lebih spesifik untuk mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi di wilayah masing-masing daerah. Perkembangan jasa konstruksi yang dinamis dan kompleks membutuhkan pengaturan yang lebih adaptif dan kontekstual. Perwali Jasa Konstruksi dapat menjadi instrumen yang tepat untuk menjawab kebutuhan tersebut. Perwali Jasa Konstruksi diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas jasa konstruksi di daerah, sehingga menghasilkan bangunan yang aman, nyaman, dan berkelanjutan. Perwali Jasa Konstruksi diharapkan dapat mewujudkan tata kelola jasa konstruksi yang baik di daerah, sehingga tercipta penyelenggaraan jasa konstruksi yang profesional, transparan, dan akuntabel.